Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Diringkus, Negara Rugi 1 M

      foto 2 Tersangka Korupsi dana Desa   ditangkap 

Ambon- Dua tersangka korupsi dana Desa Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2020 rugikan negara hampir satu miliar.

Tepatnya korupsi dana desa yang dilakukan sekretaris dan bendahara desa tersebut merugikan negara sebesar Rp.999.145.913,-. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya. 

“Penyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,-,” ungkap Ardy dalam pers rilis yang diterima TribunAmbon.com Sabtu (16/11/2024).

Dalam perkara ini, RPZ alias Rudy sebagai Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan MP alias Mada sebagai Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka langsung diserahkan oleh pihak penyidik  Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), kepada Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan MBD. 

Diungkapkan Ardy, usai diterima di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, mereka langsung selama 20 hari.

Terrhitung sejak 15 November 2024 kemarin, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Untuk tersangka RPZ alias Rudy di Rutan Kelas IIA Ambon sementara tersangka MP alias Mara di Rutan Perempuan Kelas III Ambon. 

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Sat Pol PP, ini Faktanya

“Sore kemarin, Tim Penuntut Umum dari Cabjari Wonreli dan Kejari MBD, telah menerima Berkas Perkara Tahap II dari Penyidik Polres MBD di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dan terhadap Para Tersangka, telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 November 2024 sampai dengan 04 Desember 2024. Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyiapkan dokumen – dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” terang Kasi Penkum. ( Tribun Ambon)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!