Bangka. Belinyu pantai mantung atau lepar di desa belinyu Kec. Belinyu, di penuhi oleh Ti upin-ipin tentunya tambang ini ilegal di karenakan kawasan tersebut masih memasuki (HLP).
Iinformasi yang berhasil terkumpul dari keterangan P menjelaskan, jika aktifitas tersebut ada yang membekengi dan memintak fee yaitu sekitar 25%. Satu Ti.
Sedangkan di lokasi P membeberkan ada sekitar 30 unit lebih Ti bersekalah kecil atau Ti upin-ipin yang tidak memiliki izin, di mana dalam hal ini ada 2 orang yang menjadi kordinasinya.
Rt. Kapitan dn majin.
( di pantai lepar/mantung ada 30 unit lebih Ti sebuh di bibir pantai dan di bekengi oleh 2 orang Rt kapitan dan majin.) ucap P
Di sisi lain lurah setempat jugak menambahkan jika rombongan TI sebuh itu tentunya tak memiliki izin, karena yang mereka kerjakan Hutan Lindung pantai HLP dan saya Tidak tau menau jika mereka beraktifitas di sana dan ada orang yang membekenginya
( iya saya tau di situ ada Ti sebuh mereka tak memiliki izin dan tempat yang mereka kerjakan Hutan lindung pantai) ucap lurah setempat.
Dalam hal ini bagi jajaran kepolisian Bangka dan belinyu, di harapkan bertindak tegas sebelum kerusakan yang di timbulkan oleh pasukan ilegal ini semakin parah.
Red