Langgar SOP 9 CV.Mitra PT Timah Diduga Beraktivitas Menambang Di Zona Periwisata Pasir Padi Pangkalpinang, Wastam Kemana?


Babel, - Tambang SPK (Surat Perintah Kerja) timah yang melewati zona pariwisata di Pulau Bangka Belitung menimbulkan kekhawatiran dan kontroversi. Kekhawatiran utama adalah dampak lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem pariwisata. Beberapa tambang ilegal juga merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup satwa endemik, serta memicu konflik antara manusia dan satwa liar.

Pantauan tim Investigasi Aklaw Firm dari pantai tanjung bunga Pantai Pasir Padi tambang SPK IUP PT. Timah diduga sudah melewati Zona Pariwisata dan bekerja di jalur pelayaran  (kapal) sudah melewati Pulau Panjang zona tidak boleh menambang. Rabu (14/5)

Diketahui SPK IUP PT.Timah terdiri dari 6 CV , Dua milik Aditya Karang Taruna Kota Pangkalpinang, Dua milik Ataw dan Dua lagi milik lainnya.

Sebelumnya kegiatan tambang SPK IUP PT.Timah tersebut sudah berjalan hampir kurun waktu 2 tahun ini dan kini Zona Pariwisata dan jalur pelayaranpun di hajar tambang yang tidak memperdulikan zona wilayah lagi ataupun perbatasan.

Sementara SPK IUP milik Ataw keseluruhan ada 70 unit Pontoh terdiri dari 35 resmi mempunyai SPK dan 35 tidak masuk SPK (ilegal).

"Punya Ataw ada dua CV ,satu Cv terdiri dari 70 ponton ,  35 yang resmi dan 35 tidak (ilegal) Abang lihat sendiri dari pasir padi jelas dilihat sudah melewati Zona tambang artinya zona Pariwisata dan jalur pelayaran  juga sudah di hajar Bang,zona pariwisata dan jalur kapal tidak boleh di tambang", kata Nara sumber minta namanya di rahasiakan. Rabu (14/5/25).

Beberapa hari yang lalu pernah tambang SPK Cv milik Ataw bekerja di luar zona IUP PT. Timah artinya pekerjaan tersebut di luar zona tambang bahkan sudah masuk zona pariwisata bahkan jalur kapal diduga kadang kala kerja malam.

Dampak Pariwisata

Sementara dampak tambang Spk IUP PT.Timah di Zona Pariwisata bisa kerusakan lingkungan ,Erosi Tanah. Penambangan Spk seringkali menyebabkan erosi tanah yang signifikan, terutama di daerah dengan topografi yang tidak stabil. Pencemaran air limbah tambang dan penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air bersih di kawasan wisata.

Hilangnya habitat penambangan dapat menghancurkan hutan, lahan basah, dan habitat satwa, yang dapat mengancam keberadaan spesies endemik dan mengurangi keanekaragaman hayati gangguan pariwisata, rusaknya keindahan alam dan penambangan dapat merusak keindahan alam, seperti pemandangan laut, pantai, dan hutan, yang merupakan daya tarik utama bagi wisatawan.

Gangguan wisatawan dengan deru suara mesin tambang, debu, dan limbah dapat mengganggu kenyamanan wisatawan yang sedang berlibur.

Pencemaran suara mesin tambang, terutama di daerah yang dekat dengan zona wisata, dapat mengganggu kedamaian kawasan dan menimbulkan gangguan bagi wisatawan.

Tim Investigasi Aklaw Firm berupaya konfirmasi ke Dikrimsus Polda Babel dan kejenjang yang lebih tinggi mengapa giat tambang berupa 6 CV SPK masuk IUP PT.Timah di laut sampur Pasir Padi bekerja di jalur kapal dan zona Pariwisata dan tim berusaha konfirmasi kepada Ataw pemilik 35 ponton tidak resmi bisa bekerja di zona Pariwisata dan jalur kapal meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons.(Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!