Tambang Ilegal Di Air Duren Pemali Gunakan Exsvakator Milik Bos Appo Bandit Dibekingi Anggota KOREM Bernama Rn, Sudah Lama Beroperasi



Pemali,Bangka - Tambang Ilegal di lokasi Air Duren , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka terlihat beraktivitas mengunakan alat berat ( Exsvakator) diduga kegiatan menambang secara ilegal bos Appo Bandit di bekingi oleh salah satu anggota korem berinisial Rn , Kamis 16 Mei 2025.

Menurut informasi dan hasil investigasi awak media di lapangan bahwa kegiatan aktivitas tersebut memang sudah lama dan saat ini bebas tanpa hambatan dan leluasa menambang tanpa ada yang berani mengganggu.


Sedangkan pemilik tambang sediri kebal terhadap hukum dikarenakan bos tambang diduga bekerja sama dengan APH dan sudah membayar koordinasi kepada aparat.

Saat berita ini diterbitkan tim akan berusaha untuk melakukan kompirmasi kepada anggota korem agar berita ini berimbang dan sesuai fakta dilapangan sedangkan buktinya tambang ilegal  beraktivitas tim memiliki Vido hasil rekaman singkat yang menandakan lokasi tersebut sedang di garap menggunakan alat berat.

Undang undang menerba yang tidak pernah dihiraukan bahkan di langgar sediri oleh penegak hukum itu dan Aparat di Indonesia 

Pelanggaran penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Pasal 158 UU Minerba:
Pasal ini menjadi landasan hukum utama bagi penindakan penambangan ilegal di Indonesia. 

Sanksi Pidana:
Bagi pelaku penambangan ilegal, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Pengertian Penambangan Ilegal:
Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin yang sah dari pemerintah. 

Tujuan Undang-Undang:
UU ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berizin. 

Penegakan Hukum:
Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dengan melibatkan Kementerian ESDM.( Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!