Perkataan Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tak Berlaku, Dani Napi Masih Bebas Gunakan Hp dalam Pengendalian Narkoba Dari dalam Lapas Tuatunu Pangkalpinang


Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih bermain-main dengan Nakoba dan HP, Jangan sekelompok pengganggu dan pembangkang, Marwah pembinaan lapas dan rutan di rusak.( Agus Andrianto: Mentri imigrasi dan pemasyarakatan)

Pangkalpinang,Tuatunu- diduga Napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kamar hunian lapas tua tunu. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi serta keterangan sumber jum'at 8 Agustus 2025 bahwa seorang napi  bernama Dani selain kendalikan Narkoba juga bebas menggunakan handphone untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kamar huniannya.


Diduga, Dani napi tersebut memiliki  handphone dengan fungsi yang berbeda. Handphone pertama digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba, sedangkan handphone kedua digunakan untuk menghubungi keluarga. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas razia yang dilakukan oleh petugas lapas Tua tunu dalam memberantas penggunaan handphone oleh napi.

" Infonya dia gunakan dua Hp bang satu untuk bisnis narkobanya dan satu lagi untuk menghubungi keluarganya" ujar sumber 

" Tanya red: itu A1 ngak Penghuni lapas Tuatunu pangkal " Ya, benar bang data A1 bang, Napinya Dani masih didalam bang" Jawab sumber,Sabtu 9 Agustus 2025

Bebasnya napi dalam menggunakan handphone dari dalam kamar hunian lapas tua tunu secara tidak langsung membiarkan serta memberikan kesempatan kepada napi untuk melakukan pengendalian peredaran narkoba dari kamar hunian lapas tua tunu,perihal ini bertentangan dengan program presiden dalam memberantas peredaran narkoba.

Diketahui,jika para napi yang menggunakan handphone sudah dapat dipastikan  para napi tersebut berbisnis narkoba dengan cara mengendalikan peredaran narkoba dari kamar hunian lapas tua tunu tersebut.

Serta bagi para napi yang menggunakan handphone wajib membayar uang koordinasi handphone setiap bulan yang mencapai kisaran Rp.3jt - Rp.4jt yang disetor kepada napi bagian pengurus uang koordinasi tersebut.

Menteri imigrasi dan pemasyarakatan Agus sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap lapas tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat elektronik di kamar hunian, khususnya handphone. 

Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan tuntas untuk mengungkap kebenaran terkait kasus napi lapas yang mengendalikan peredaran narkoba.

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 29 ayat (1), napi yang melanggar peraturan pemasyarakatan dapat dikenakan sanksi,berupa :

- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana

- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pemasyarakatan, Pasal 73 ayat (1), napi yang memiliki handphone di dalam kamar hunian dapat dikenakan sanksi,berupa ;

- Hukuman Disiplin : Maksimal 30 hari penambahan masa pidana.

- Pengurangan Hak : Maksimal 6 bulan pengurangan hak untuk menerima kunjungan dan menerima titipan barang.

Kasus dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh napi Dani di Lapas tua tunu Pangkalpinang merupakan kasus yang serius dan perlu ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi kepada petugas tentang berita yang dimuat petugas lapas yang dirahasiakan namanya menjawab dengan santi 

" Ini lapas mana bro , coba lihat bener bener bro, sudah baca belum beritanya, ngak ada nama Dani Dilapas Tuatunu jawab petugas melalui pesan WhatsApp , jawabannya seolah untuk menutupinya 

Berlanjut keterangan sumber yang meyakinkan atas data tersebut 

" Tak mungkin petugas lapas tak tahu bang  itu permainan lah, kalau sudah terbiasa pasti aman yang penting dapat jatah , itu ril bukan Dugaan bang " tambah sumber 

Awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih berimbang. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak lapas terkait dugaan penyalahgunaan handphone dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam kamar hunian Lapas tua tunu Pangkalpinang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem keamanan dan pengawasan di dalam lapas tua tunu.
Apakah perlu ada perubahan dalam sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas untuk mencegah kasus serupa di masa depan?

Dalam memutuskan mata rantai peredaran serta pengendalian narkotika dari dalam lapas peran serta petugas lapas sangat penting,salah satunya dengan melarang para napi menggunakan handphone secara bebas dari dalam kamar hunian. Namun kembali ke pribadi masing-masing karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!