Langgar Ketentuan Pertamina AMPS 26.334.18 di Desa Membalong Belitung diduga Penyalahgunaan BBM bersubsidi


Belitung - Hasil Informasi dan investigasi dilapangan oleh tim awak media bahwa AMPS 26.334.18 di Membalong, Tanjung pandan Kabupaten  Belitung.Dugaan langgar  aturan Pertamina atas pengalihan dari AMPS mejadi SPBU, pelanggaran tersebut bukan sekedar luput tapi ada hal faktor kesengajaan pengurus sebab kegiatan aktivitas pengisian minyak di AMPS tak layak lagi menggunakan jerigen.

Menurut informasi wartawan jejaring sosial media ini serta sumber terpercaya menjelaskan kepada redaksi Minggu 27 Juli 2025 bahwa kegiatan aktivitas pengisian minyak yang berupa pertalite dan solar menggunakan jerigen dengan jumlah tak kurang ratusan penampung jerigen, dengan hal tersebut pihak PT Pertamina layangkan surat keterangan bagi pengurus AMPS segera melakukan pergantian menjadi SPBU agar minyak yang disuplai sesuai prosedur dan tidak adanya penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi.

Pihak pengurus serta mandor AMPS dengan nomor 26.334.18 diduga sengaja lalaikan pergantian mejadi SPBU di karenakan leluasanya mempermainkan dan menyalagunakan BBM tersebut.

Dalam hal itu kegiatan aktivitas tersebut sudah jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya menjadi perhatian bagi Pertamina untuk segera melakukan tidakkan tegas karena

Dalam pasal UU bagi pelaku penyalahgunaan serta yang mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin dengan tujuan lain selain kebutuhan sah .

Maka sangsi pidana serta denda  paling lama 6 tahun kurungan dan dendanya paling tinggi Rp60.000.000.000,00. Serta sangsi pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp40.000.000.000,00.bagi pelaku pengangkutan minyak migas  tanpa ada izin yang ada  sah .

Berita ini diterbitkan berdasarkan investigasi dilapangan serta sumber terpercaya dan informasi yang fakta, Tim akan berusaha melakukan komfirmasi dan jika tidak sesuai apa yang ang di terbitkan tim menunggu hak jawab dari pihak terkait agar berita ini tidak simpang siru dan tidak terkesan di buat-buat ( Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!