Bengkulu Utara - Seorang pria tua berinisial AT (49) warga Kabupaten Bengkulu Utara melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap RA berusia 17 tahun warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan tetangganya sendiri. Tindakan tak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah korban.
Kapolsek Giri Mulya Ipda Franciscus Indra Cahyo Lamalouk mengatakan, perbuatan bejat tersebut dapat diketahui setelah korban menceritakan kejadian persetubuhan itu kepada ayahnya.
“Pada saat itu saudari RA menceritakan kepada ayahnya bahwa pelaku tersebut melakukan persetubuhan 4 hari yang lalu,” jelas Kapolsek Giri Mulya.
Lebih lanjut kata Kapolsek korban mengaku bahwa nantinya tersangka akan datang lagi ke rumahnya untuk kembali melakukan perbuatan bejat itu. Ayah korban yang mendapat laporan tersebut langsung berencana menyergap dan menangkap tersangka.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Diringkus, Negara Rugi 1 M
Beberapa hari kemudian, tersangka benar-benar datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu dapur. Kemudian tersangka langsung mengajak korban ke ruang tamu untuk melakukan persetubuhan.
Saat tersangka sudah membuka bajunya, orang tua korban langsung datang dan memukul pelaku menggunakan sebuah kayu yang menyebabkan kepala tersangka bocor dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah itu, sambung Kapolsek, tersangka langsung dibawa ayah korban didampingi Perangkat Desa setempat ke Polsek Giri Mulya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka sudah di Polsek Giri Mulya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” demikian Kapolsek Giri Mulya, Ipda Franciscus Indra Cahyo Lamalouk. (Dwinkha Kurniawan)