Wow!!! Hutan kawasan Di Tanjung Gunung Bangka Tengah di Jarah Tambang Ilegal Gunakan Exsvakator, Diduga Di koordinir Oknum Aparat Bernama Andi


Pangkalan Baru - Aktivitas tambang ilegal yang menjadi sorotan publik di lokasi hutan kawasan Tanjung Gunung , Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tambang tersebut gunakan alat berat diketahui sudah beroperasi sejak lama, terpantau awak media Senin 4 Agustus 2025.

Lancarnya aktivitas kegiatan penambangan secara ilegal di lokasi hutan kawasan di beking oleh salah satu oknum APH bernama Andi, dugaan tersebut di ceritakan oleh sumber yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media melalui  jejaring WhatsApp bahwa tambang tersebut di urus oleh oknum APH.

" Saya kurang jelas bang dari kesatuan mana yang jelas pengurusnya adalah seorang oknum anggota" ujar sumber 

Lokasi hutan kawasan yang seharusnya menjadi sebuah sorotan bagi setiap penegak hukum di Bangka Belitung untuk dijaga karena kawasan hutan tersebut adalah salah satu hutan yang di lindungi oleh negara dan  hutan negara yang tidak bisa dikelola secara pribadi apa lagi di tambang dikeruk menggunakan alat berat.

Aktivitas yang dilakukan dihutan kawasan adalah sebuah perusakan lingkungan kehutanan dan secara jelas melakukan tindak pidana yang melanggar peraturan Undang Undang Kehutanan.

" Itu hutan kawasan yang tidak boleh ditambang seharusnya, jangankan di keruk pakai alat berat,di tanami untuk perkebunan sawit saja ada syaratnya" tambah sumber.

Pertambangan tanpa izin di kawasan hutan melanggar beberapa undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku bisa dipidana penjara dan denda besar. Selain itu, kegiatan ini juga dapat merusak lingkungan dan melanggar aturan kehutanan. 

Dasar Hukum dan Sanksi:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar

Saat berita ini diterbitkan jejaring media online akan berupaya melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita ini berimbang.

Kemudian akan menunggu konfirmasi balik dan hak jawab atas berita yang di publikasikan sesuai dengan undang-undang tentang PERS NO 40 TAHUN 1999.( Tim)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!