Pangkalpinang –Dua warga Bangka Tengah, Dedy Als An dan Fitri Ramadhon, melaporkan dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Subdit II Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Bidang Propam dan Kasubbid Paminal Polda Babel, Senin (21/7/2025).
Pengaduan diajukan melalui kuasa hukum dari Law Office Bintang & Partners, Agus Purnomo, SH, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan berdasarkan LP Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLDA BABEL tertanggal 3 Januari 2025.
Menurut kuasa hukum, penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena keduanya telah diberhentikan dari Koperasi Cipta Sejahtera sejak 13 Desember 2023, yang dibuktikan dengan Surat Pengunduran diri resmi dan diterima oleh pihak koprasi.
"Klien kami sudah tidak lagi menjadi pegawai koperasi ketika laporan dibuat, Sehingga Rancu Tapi anehnya, laporan tersebut tetap diproses dan diterima penyidik tanpa Memperhatikan SK Pengangkatan dan SK pemberhentian" ujar Agus Purnomo.
Agus juga menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan satu unit mobil Honda Brio milik Dedy Als An pada Juni 2024. Ia menegaskan penyitaan itu dilakukan tanpa memenuhi ketentuan SOP dan KUHAP sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Selain itu, pihak pelapor menekankan bahwa kasus yang disangkakan seharusnya termasuk delik aduan, yang hanya bisa diproses atas laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan secara sah. Namun, laporan dalam perkara ini justru berasal dari mantan rekan kerja, yang disebut tak lagi memiliki kapasitas hukum.
Atas dasar itu, pihak pelapor meminta Kapolda Babel dan jajaran Propam mengusut potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, serta meninjau ulang penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kapolri, irwasda, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Karo Wassidik, hingga Kejaksaan Agung RI.