Nama Feberi Setiawan alias Febri (31), warga Dusun Sinar Harapan, Kecamatan Belinyu dan asli warga mentok bukanlah nama asing di kalangan masyarakat Bangka Barat. Bukan karena prestasi atau kontribusinya bagi daerah, melainkan karena jejak kelamnya yang kerap menimbulkan keresahan di mana pun ia muncul.
Mengaku sebagai wartawan dari media online Liputan7, Febri selama ini bebas keluar-masuk lokasi tambang, rumah pengusaha, bahkan lintas kecamatan, dengan membawa atribut pers.
Tapi warga tahu, yang bersangkutan bukan melakukan peliputan, melainkan lebih sering dianggap memata-matai, mengancam, atau memprovokasi. Kini, akhirnya ia diringkus oleh Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kamis, 26 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Febri diamankan di samping ruko kosong di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram, disimpan dalam kotak rokok SLAVA warna biru, di bagasi motor miliknya.
Barang bukti lainnya termasuk dua alat isap (bong), handphone Oppo, plastik pembungkus, dan sepeda motor Yamaha Mio.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun penangkapan Febri tak hanya soal narkoba. Di mata warga, Febri sudah lama menjadi “duri” di masyarakat.
“Dia itu sering ganggu warga. Bawa-bawa nama media, masuk ke tambang seenaknya, terus katanya juga dulu pernah ada kasus pencabulan tapi nggak jelas ujungnya,” kata salah satu warga Rustam warga mentok
Pasca penangkapan di media sosial warga Bangka Barat ramai dengan komentar dukungan terhadap polisi. Rasa lega, cacian, bahkan kutukan terhadap Febri membanjiri grup-grup Facebook dan WhatsApp warga lokal. Banyak yang menyebut ini sebagai “penangkapan yang ditunggu-tunggu.”
Polres Bangka Barat memastikan kasus akan ditindaklanjuti secara profesional, dan menegaskan tidak akan mentoleransi siapa pun yang melanggar hukum, apalagi menyalahgunakan profesi pers untuk aktivitas ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum yang mengaku wartawan sekalipun. Kami akan dalami semua latar belakang pelaku, termasuk informasi publik yang beredar soal keterlibatan dalam kasus lain sebelumnya,” tutup Iptu Yos Sudarso.