Kejagung Kecolongan Aset Sitaan Negara Perkebunan Sawit PT.MHL Bangka Tengah Di Maling Perusahaan



Bangka Tengah - Aset Sitaan Kejagung perkebunan sawit milik PT MHL di ambil buahnya oleh perusahaan tersebut  padah sudah sangat jelas terpampang plang bertuliskan sitaan Kejagung , kepemilikan perkebunan tersebut adalah Aon alias Thanron terkait kasus korupsi Timah di Bangka Belitung, investigasi awak media atas aktivitas pemanen buah kelapa sawit di perusahaan PT MHL sedang berlangsung yang di komandoi Seorang mandor bernama Dian yang berlokasi perkebunan tersebut di Desa Terentang Selatan Bangka Tengah,  Senin 16/6 25.



Aktivitas pemanen buah Sawit berjumlah sangat besar mengunakan truk pengangkut yang berada dilokasi dengan nomor polisi BN 8487 TC  sedang malaku pengisian buah kelapa sawit ke dalam bak truk tersebut.

Tak  sampai disitu terlihat seorang pengawas diduga mandor perkebunan menurut informasi bernama  Dian sedang menunggu pekerjaan di lahan dan sesambil memantau aktivitas para pekerja.



Kejagung dan APH diminta agar mengecek ulang lahan serta  menindaklanjuti perkebunan sitaan agar aktivitas tersebut tak merugikan dan menjerat para pelaku yang berani melakukan aktivitas disebuah lahan dan perkebunan sitaan negara.

Ini UU dan Sangsi pidana bagi pelaku yang mengambil alih dan memanfaatkan keuntungan dari barang sisatan

Barang sitaan yang digunakan oleh orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 231, yang mengatur tentang tindak pidana menarik-alih barang sitaan. Tim


Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!