Bangka Tengah - Aset Sitaan Kejagung perkebunan sawit milik PT MHL di ambil buahnya oleh perusahaan tersebut padah sudah sangat jelas terpampang plang bertuliskan sitaan Kejagung , kepemilikan perkebunan tersebut adalah Aon alias Thanron terkait kasus korupsi Timah di Bangka Belitung, investigasi awak media atas aktivitas pemanen buah kelapa sawit di perusahaan PT MHL sedang berlangsung yang di komandoi Seorang mandor bernama Dian yang berlokasi perkebunan tersebut di Desa Terentang Selatan Bangka Tengah, Senin 16/6 25.
Aktivitas pemanen buah Sawit berjumlah sangat besar mengunakan truk pengangkut yang berada dilokasi dengan nomor polisi BN 8487 TC sedang malaku pengisian buah kelapa sawit ke dalam bak truk tersebut.
Tak sampai disitu terlihat seorang pengawas diduga mandor perkebunan menurut informasi bernama Dian sedang menunggu pekerjaan di lahan dan sesambil memantau aktivitas para pekerja.
Kejagung dan APH diminta agar mengecek ulang lahan serta menindaklanjuti perkebunan sitaan agar aktivitas tersebut tak merugikan dan menjerat para pelaku yang berani melakukan aktivitas disebuah lahan dan perkebunan sitaan negara.
Ini UU dan Sangsi pidana bagi pelaku yang mengambil alih dan memanfaatkan keuntungan dari barang sisatan
Barang sitaan yang digunakan oleh orang lain tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 231, yang mengatur tentang tindak pidana menarik-alih barang sitaan. Tim