2.KPHP Simbulan Mardiyansyah Bungkam Soal Pengubahan Hutan Konservasi Menjadi Perkebunan Sawit


Bangka Tengah -  Pengubahan kawasan hutan konservasi di Air Mesu, Bangka Tengah, menjadi perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Mengubah kawasan hutan konservasi atau hutan raya menjadi perkebunan kelapa sawit adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Kamis(26-06-2025)

Menurut informasi yang diperoleh, kawasan hutan konservasi yang  diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut memiliki nilai ekologis yang tinggi dan merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna langka.

Pengubahan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit tidak hanya akan merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi mengancam kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk sumber daya alam dan mata pencaharian mereka.

"Kita sangat khawatir dengan masalah ini. Hutan konservasi adalah paru-paru dunia kita di sini, dan jika diubah menjadi perkebunan sawit, dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan dan kehidupan kita sehari-hari," ujar seorang warga Air Mesu yang enggan disebutkan namanya.

Sanksi bagi pelaku pengubahan hutan konservasi tanpa izin yang sah bisa sangat berat, termasuk sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, uang paksa, atau pencabutan izin. 

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi landasan hukum utama dalam penindakan pelanggaran ini. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi permasalahan ini kepada KPHP Simbulan Mardiyansyah, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hutan di wilayah tersebut.

Masyarakat dan aktivis lingkungan setempat menyerukan agar pemerintah daerah dan lembaga terkait segera mengambil tindakan untuk mencegah pengubahan ilegal hutan konservasi ini. 

"Kami mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam melindungi hutan konservasi kita. Ini adalah warisan alam yang harus kita jaga bersama," tambah aktivis lingkungan setempat.

Pemerintah diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai pelindung lingkungan dan penegak hukum untuk memastikan kawasan hutan konservasi tetap terjaga dan tidak berubah menjadi lahan perkebunan yang dapat merusak lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat berharap agar pemerintah dapat lebih tegas dan transparan dalam mengelola hutan konservasi dan mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.(S.M)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!