Diduga Jadi Penadah Timah Ilegal, Aloi Dianggap Lecehkan Aturan Negara dan Kebal Hukum


Parittiga, 16 Juni 2025 – Praktik bisnis kotor diduga dilakukan oleh seorang kolektor timah berinisial Aloi di Dusun Suntai, Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Meski menyandang status sebagai kolektor resmi, Aloi justru diduga kuat terlibat dalam aktivitas penampungan dan pembelian timah ilegal secara terang-terangan, seolah dirinya kebal terhadap hukum.

Berdasarkan pantauan langsung tim media, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi ilegal tersebut tampak aktif, namun Aloi tidak berada di tempat. Aktivitas yang dijalankan tidak menunjukkan adanya legalitas, seperti izin resmi atau pengawasan dari instansi terkait. Semua berlangsung bebas, bahkan terkesan sebagai "kesenangan pribadi" yang menabrak aturan.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan atau pengelolaan hasil tambang tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Aloi diduga hanya mengejar keuntungan pribadi dari perdagangan timah ilegal, tanpa mempedulikan kerugian negara maupun kerusakan sistem tata niaga timah. Aktivitas semacam ini tidak hanya mencoreng wajah pertambangan Bangka Belitung, tetapi juga melecehkan hukum yang berlaku di negeri ini.
.
Aloi menurut informasi yang berhasil dihimpun, aloi merupakan salah seorang anak buah seorang kolektor besar Parit Tiga bernama Tomi. Aloi menyetorkan timah yang ia dapatkan kepada Tomi. 

Tim investigasi media telah membentuk Tim Pencari Fakta Independen guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Aloi tidak bisa dibiarkan bebas melakukan praktik ilegal seperti ini tanpa konsekuensi hukum.

Kami menyerukan agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan agar pertambangan timah kembali pada jalur hukum dan keadilan.

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!