Toboali,Bangka Selatan-Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal beroperasi secara terang-terangan di perairan Laut Sukadamai, Toboali
Aktivitas PIP ilegal selalu ada disetiap hadirnya PIP yang di Legalkan oleh pemilik IUP yaitu PT Timah Tbk
Aktivitas PIP ilegal yang selalu berlindung di bawah naungan Ijin SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah kepada CV mitranya
Dan mereka bekerja ilegal seakan-akan legal karena berlindung di bawah bendera para Pemilik CV yang di keluarkan SPK nya oleh PT Timah
Kemudian diduga pemilik CV menggandakan SILO yang telah dikeluarkan ijinnya untuk memuluskan aktivitas ponton ilegal tersebut dengan dalih mitra Binaan CV
"Warga sekitar mengungkapkan, PIP ilegal tersebut bekerja leluasa di area bibir pantai Baher di siang maupun malam hari
Para penambang Ilegal tidak takut untuk melakukan aktivitas tambang di bibir pantai serta diluar IUP PT Timah
Kami menduga aktivitas tambang Ilegal ini dibekingi oleh oknum aparat,"ujar warga tersebut pada Awak media
"Info yang kami dapat bahwa biji timah dari hasil PIP Ilegal itu dijual kepada cukong(bos besar)yang berasal dari luar daerah bernama Akon
Kabarnya bos Akon memiliki beberapa anak buah di wilayah Sukadamai dan sekitarnya untuk mengumpulkan serata membeli biji timah hasil tambang ilegal tersebut,kami sebagai masyarakat bertanya-tanya bahwa begitu hebatnya(kebal hukum)bos Akon sehingga tak bisa terlacak oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Bangka Selatan ini
“Adapun beberapa orang anak buah bos Akon yang membeli biji timah Ilegal adalah:Pk,Jk,Pnd,Ony,Ad Pam,Gt,Jka,Dn,Sin dan Gnd
Biji timah Ilegal yang mereka beli disimpan dirumah mereka masing-masing
Para kelompok PIP Ilegal(TI selam) beraktivitas pada malam hari
Lalu pada siang harinya,mereka bergabung dengan PIP yang Legal yaitu yang dikeluarkan ijinnya oleh PT Timah Tbk
PT Timah hanya memberlakukan beraktivitas di siang sampai sore hari,"lanjutnya
Melihat hal kejadian yang serupa tetap berulang dan seakan-akan lemahnya penegakkan hukum terhadap PIP Ilegal yang ada di perairan Sukadamai Toboali Bangka Selatan ini
Awak media menemui salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus sebagai Ketua Pemuda Panca Marga(PPM)Kabupaten Bangka Selatan yaitu Bang
Norman Adjis(Man muray)di kediamannya
"Sudah berulang kali hal yang serupa dilakukan oleh para penambang ilegal di perairan laut Sukadamai dan belum juga bisa di tangani oleh Aparat Penegak Hukum kita,ada apa sebenarnya dengan hal ini
Kita sama-sama tau dan melihat bahwa begitu banyak TI Selam Ilegal beraktivitas di malam hari namun sepertinya ada pembiaran oleh Tim Pengamanan PT timah dan Aparat Penegak Hukum
Menegakkan kebenaran dalam penegakkan Hukum seharusnya tak perlu takut yang perlu di takuti itu adalah jika kita ada bermain di aktivitas ilegal tersebut,"kata Norman Adjis
"Mungkin saya sudah kesekian kalinya untuk mengkritisi hal tambang laut ilegal ini di karenakan kami sangat peduli dengan Negeri kelahiran kami dan sampai kapanpun kami takkan berhenti untuk mengkritisi jika masih ada pembiaran terhadap PIP ilegal yang beraktivitas di Negeri kami ini,laut bukanlah hanya dimiliki masyarakat pesisir tapi dimiliki oleh seluruh masyarakat yang ada di Bangka Selatan ini
"Coba kita lihat bersama,siapa sebenarnya yang sangat merasakan hasil Tambang laut di laut Sukadamai itu
Kebanyakkan masyarakat pribumi hanyalah jadi penonton dan hal itu adalah fakta,lalu siapa yang Merasakan hasil bumi kami tersebut,sudah jadi rahasia umum bagi masyarakat kami bahwa siapa-siapa yang merasakan hasil bumi kami
Hasil bumi kami di rampok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,masyarakat kami hanya mendapatkan kerusakan lingkungan yang begitu besar di laut tersebut,"lanjut Norman Adjis
"Untuk kesekian kalinya kami berharap agar Pihak PT Timah sebagai pemegang IUP dan Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Bangka Selatan supaya melakukan Penertiban dan memproses secara Hukum yang sebenarnya bukan lagi memberikan
" Jika PT timah tidak mampu untuk melakukannya maka cabut semua SPK yang telah dikeluarkan kepada pemilik CV selama ini karena para ponton yang ilegal diduga berlindung di bawa Bender cv-cv mempunyai legalitas, Padahal Undang-undang, UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah jelas-jelas melarang untuk aktivitas penambangan secara ilegal dan menimbun hasil tambang tanpa ijin yang lengkap namun mengapa masih di biarkan, ada apa dengan semua ini, tegas nornam adjis.( Red)