CIANJUR - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur membuka posko pengaduan dan pelaporan bagi korban penggandaan uang diwilayahnya.
Kasat Resrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya telah membuat posko pengaduan atau laporan bagi korban penggandaan uang.
Posko pengaduan tersebut bagi korban yang belum melapor.
"Sesuai dengan perintah Pak Kapolres kami membuka posko mengadugaan, karena dikhawatirkan ada korban lainya yang belum melakukan pelaporan Kepolisian," ucapnya, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut kata Tono, kelima komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut sudah beroperasi selama lima tahun.
Baca juga: Bejat! Orang Tua Tega Buang Anak Di Atas Atap, Tali Pusar Masih Menempel
"Karena sudah beroperasi cukup lama juga, sehingga tidak menutup kemungkinan ada masyarakat lain yang menjadi korban dan belum melapor," katanya.
Tono menyebutkan, polisi hingga kini belum nerima laporan atau pengaduan dari korban komplotan penggandaan uang tersebut.
Oleh karena itu dirinya ia mengimbau korban yang belum melapor untuk segera mendatangi posko pengaduan Satreskrim Polres Cianjur.
"Pasca ditangkapnya lima pelaku penggandaan uang, hingga kini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk uang palsu yang mereka miliki dapat dari mana masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, lima pelaku penggandaan uang berhasil diamankan polisi di kawasan villa tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Petugas amankan uang palsu senilai Rp 1 triliun
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menjelaskan, pengungkapan komplotan uang penggandaan tersebut berawal adanya lima laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Aksi Bejat Pria Ini! Perkosa Pacar 14 Tahun Sampai 5 Kali di Toilet Umum
"Hasil dari penyelidikan dan pendalaman akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan lima orang pelaku penggandaan uang di sebuah Villa di kawasan Puncak Cianjur," katanya pada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Selain itu mengamankan lima orang pelaku lanjut dia, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 1 triliun terdirinya dari beberapa mata uang Rupiah, Dollar, Yaun dan mata uang asing lain.
"Tidak hanya sejumlah uang palsu, barang bukti lain berupa alat praktik perdukunan, seperti patung, tongkat, gong, cintin, jimat dan emas palsu," katanya.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.