Tuatunu, Pangkalpinang - Buktinya kegiatan aktivitas didalam lapas Tuatunu Pangkalpinang beredar sebuah chat dan resi pengiriman seorang lapas Tuatunu dari kamar hunian dari blok D kamar 4. Adanya bukti tersebut bahwa bebasnya para napi gunakan HP dan pengendalian narkoba dari dalam lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Data tersebut diterima dari sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya melalui jejaring WhatsApp, Minggu 10 Agustus menjelaskan kepada redaksi media ini bahwa adanya transaksi yang dilakukan oleh napi dari dalam kamar melalui pesan WhatsApp dengan pelanggannya diluar, didalam nama kontak WhatsApp tersebut bernama KiKi Item dengan bukti transfer melalui Aplikasi Dana pembayaran ke BA BCA GOPAY dengan total Rp200.998.
Aktivitas pengendalian bisnis haram narkoba sepertinya sudah dilakukan sejak lama karena dilihat dari sebuah caht WhatsApp mereka tersebut adalah pelanggan tetap Kiki Item.
" Itu bukti chat sama resi pembayaran, dari lapas Tuatunu Pangkalpinang blok D Kamar 4 dan Debi" ujar sumber
Adanya dugaan permainan dan setoran kepada pihak lapas membuktikan bahwa kegiatan aktivitas penggunaan HP Android dalam peredan sabu dari dalam lapas suda diketahui namun dugaan setoran tersebut membuat para petugas tutup mata serta biarkan itu semua demi rupiah.
" Tak mungkin petugas tak tahu, itu permainan yang terorganisir dan sudah menjadi bisnis yang cepat menghasilkan uang, sekitar jutaan rupiah perbulan hasil dari setoran" tambah sumber.
Dalam informasi dan data A1 dirangkum redaksi bahwa bebasnya Penghuni lapas gunakan hp untuk mempermudah dalam melakukan transaksi bisnis narkobanya dari dalam kamar hunian lapas tua tunu Pangkalpinang,
Adanya dugaan setoran perbulan terjadi bahwa leluasanya napi didalam kamar hunian tanpa ada tindakan tegas disiplin dan longarnya pemeriksaan serta pengawasan terhadap napi di kamar hunian lapas .
Menteri imigrasi dan pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa tidak ada ampun untuk yang masih bermain-main dengan Nakoba dan HP, Jangan sekelompok pengganggu dan pembangkang, Marwah pembinaan lapas dan rutan di rusak.
Perkataan yang pernah dikontrakkan Agus Andrianto seakan tak berlaku, aturan marwah UU dilanggar oleh sekelompok manusia yang menghalalkan tugas salah demi meraup keuntungan sepihak.
Penyalahgunaan wewenang di dalam lapas, khususnya terkait penggunaan handphone dan narkoba, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Larangan penggunaan handphone di lapas diatur dalam Permenkumham 8/2024, dan sanksinya bisa berupa sanksi berat. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang secara umum diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Berita yang dipublikasikan adalah berdasarkan data dan fakta hasil investigasi keterangan yang didapat , Kami menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar berita yang diterbitkan berimbang serta menunggu Hak jawab sesuai dengan undang-undang tentang PERS NO 40 TAHUN 1999 , agar Berita ini tidak disangkanya tak berdasar dan tidak diasumsikan sebagai Berita hoax.( Red)