Terbongkar ! Tambang Pasir Timah Ilegal di Tongaci Dikoordinir oleh Agus beserta kawan kawan


BangkaBelitung - Aktivitas tambang pasir timah ilegal di kawasan pantai Tongaci, Bangka, kini semakin merajalela dan tak terkendali dengan adanya Tambang pasir timah ilegal yang menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) beroperasi sangat dekat dengan kawasan pariwisata, mencemari lingkungan dan merusak citra destinasi wisata unggulan tersebut.

Berdasarkan informasi dari tim investigasi kami, kegiatan ilegal ini  dikoordinir oleh seorang warga Kota Sungailiat bernama Agus, yang merupakan warga sungailiat bersama sejumlah rekannya. Mereka menjalankan operasi secara terstruktur dan terorganisir, bahkan terkesan tak tersentuh hukum. Anehnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau instansi terkait, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan

Padahal, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi lain sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti denda tambahan. 

Yang menjadi pertanyaan kita apakah hukum di negara kita ini bisa diatur sesuka hati sehingga bagi para oknum pelaku atau pelaku yang mengkoordinir bebas leluasa melakukan tindakan ilegal sesuka hati. 

Ketidakpedulian dan sikap “tutup mata” dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?. 

Publik menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku yang mengkoordinir tambang pasir timah ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.(Tim)



Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!