Aktivitas tambak udang milik seorang pengusaha bernama Aming di kawasan pesisir Pantai Jelitik diduga berisiko besar merusak lingkungan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akibat limbah berwarna hijau berbusa dengan bau menyengat yang mencemari perairan Jelitik.
Tim media kami yang turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah papan nama perusahaan tambak udang yang kosong tanpa identitas, hanya dicat polos berwarna biru. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan izin operasional tambak tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tim kami bersama warga menemukan sebuah pipa panjang berwarna hitam yang membuang limbah langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Tambak udang milik aming jelas jelas melanggar aturan pembuangan limbah tambak udang ke laut tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini meliputi pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara dapat mencapai 10 tahun, sedangkan denda maksimal Rp 10 miliar.
Elaborasi:
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: mengatur tentang larangan pembuangan limbah tanpa izin. Melanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: juga mengatur tentang tindak pidana pencemaran lingkungan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tambak udang yang tidak memiliki izin lingkungan: atau membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Pencemaran limbah tambak udang juga dapat berdampak pada kesehatan manusia: seperti infeksi kulit akibat bakteri dan jamur patogen.
Pencemaran limbah tambak udang dapat merusak ekosistem laut: dan menyebabkan penurunan kualitas perairan, perubahan komposisi biota laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan.
Beberapa kasus pencemaran limbah tambak udang telah dilaporkan, seperti di Karimunjawa, dan para pengusaha tambak udang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sanksi pidana, pengusaha tambak udang juga dapat dikenakan sanksi administratif: seperti pencabutan izin usaha atau pembekuan sementara operasional tambak.
Penyelesaian kasus pencemaran limbah tambak udang: dapat melibatkan tindakan hukum dan upaya pemulihan lingkungan.
Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambak udang tersebut tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga belum memenuhi persyaratan hukum dan kelestarian lingkungan yang berlaku.