Tambang Ti Rajuk Dipinggir Jalan Raya Dekat Jembatan Bebas Beraktivitas Diduga Lokis Milik Ming, Penambang Bayar 2 Persen


Nibung, Bangka Tengah| Lokasi sekitar 15 meter dari jalan raya dekat jembatan penyeberangan aliran sungai Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 15 Maret 2025

Menurut informasi keterangan warga sekitar kegiatan aktivitas tambang Ti Rajuk dipingir jalan raya sudah sejak lama beraktivitas , kemudian tim awak media mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa loksi tersebut milik Aming yang penambang sediri bayar Pi sebanyak 2 persen kepada Aming.

" Sudah lama bekerja mereka,  lokasi itu milik Aming dan katanya penambang bayar Pi 2 persen ke pemilik lokasi" ujar warga 

Aph setempat sengaja tutup mata ataukah sudah mendapatkan upeti karena aktivitas tambang Ti Rajuk terlihat jelas di muka umum dan sampai saat ini menurut warga belum ada tindakan apapun dari Aph serta Pemerintah setempat.

Penambangan di aliran sungai dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 

Pelaku penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pelaku yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pelaku yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP dapat dipidana penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 

Undang-undang ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 yang mengatur bahwa sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. 

Untuk menjaga kelestarian dan fungsi sungai, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga dan memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah

Saat berita ini diterbitkan tim coba menghubungi Kapolres Bangka Tengah soal aktivitas tambang di pinggir jalan raya namu sampai saat ini belum ada jawaban satu kata pun.( Red)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!