Sungaiselan, Bangka Tengah – Polsek Sungaiselan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Sinar Mas di Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Muri Yanto alias Muri bin Ilmanadi dan Muhammad Pandi alias Pandi bin Suhardi.
Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait pencurian tersebut. Personel Unit Reskrim Polsek Sungaiselan segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan menerima informasi bahwa salah satu tersangka, Muri Yanto, berada di kediamannya di Desa Romadhon. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., dan Kanit Reskrim IPDA Andi Yuswanto, S.H., tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, Muri Yanto mengakui telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali di kebun perusahaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil curiannya dijual kepada Muhammad Pandi, yang kemudian turut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penadahan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (BN 2606 VE)
1 buah ragak
1 buah loding
11 janjang TBS kelapa sawit
1 buah timbangan duduk
Nota-nota pembelian
Tindakan Tegas Polsek Sungaiselan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka pencurian buah sawit yang meresahkan masyarakat. Sebelumnya, Polsek Sungaiselan telah melakukan sosialisasi pencegahan pencurian sawit dengan menghadirkan camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit dari berbagai desa.
“Kami berkomitmen untuk membasmi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kasus pencurian sawit ini sering terjadi, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujar Kapolsek Sungaiselan.
Atas perbuatannya, Muri Yanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Muhammad Pandi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan guna proses hukum lebih lanjut.