Bangka Tengah- Diduga tambang Ilegal yang beroperasi hutan kawasan gunakan alat berat bermerek Sany tersebut milik bos ceper,informasi ini awak media dapatkan dari hasil liputan tim dilokasi dijelaskan kepada tim oleh salah satu pekerjaan tambang, Minggu 9 Maret 2025
" Iya ini milik bos ceper,kalau hasile lumayan lah pak" ujar penambang
Tambang Ilegal milik bos ceper di Hutan kawasan tersebut memang sudah sejak lama beroperasi terlihat dari garapan lahan yang lebar dan dari galian alat berat .
Kemudian dari hasil pengakuan penambangan bahwa timah hasil tambang tersebut di kelola sediri oleh bos ceper
" Yang lebih jelas saya ngak begitu tahu pak, ya..? Kemungkinan demikian adanya" tambah penambang
Pertambangan ilegal tanpa memiliki izin dari penyedia IUP dan bekerja tanpa adanya surat perintah kerja (SPK) tersebut diduga ada campur tanggan Aph setempat yang sengaja menutup mata atas aktivitas tambang milik bos ceper.
Dalam konteks ini seharusnya pemerintah dan Aph memberikan peringatan kepada pemilik tambang agar tidak beraktivitas lagi di lokasi yang diduga hutan kawasan.
UU pertambangan dan sangsinya bagi pemilik tambang yang telah tertulis dalam sebuah kitab pertambangan minelidan batu bara
Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.