Pekanbaru/Riau -- KrimsusNews.com,Tim Buru Sergap (Burgap) terus gencar melakukan upaya Pemberantasan para Koruptor dan Korupsi di Indonesia,Hal ini atas keberhasilan nya termasuk Sangat Miris dan Ironisnya !. Korban nya Masyarakat Riau yang kian resah dan khawatir akibat ulah Para Pejabat dan Oknum Koruptor,yang Tak Mampu mengemban Amanah untuk kepentingan Masyarakat Kota Pekanbaru,Apa Lagi, Berulang kali OTT di lakukan Tim KPK-RI Pada Provinsi Riau, ini Salah' Satu nya yang terkuak 5 (Lima) orang ke PUBLIK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi (Tipikor)
Informasi yang di terima Tim Media Online ini, kepada Narasumber resmi' pada hari Minggu(02/02/25)Terkait Pembangunan proyek FlyOver yang berlokasi di Simpang Jalan Tuanku Tambusai,Jln Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, menyisahkan pertanyaan besar Publik.Riau Menjadi Pantauan Serius KORUPSI! Proyek FlyOver Ska,KPK Tetapkan 5 Tersangka, Karena Negara di Rugikan Rp60,8 Milyar.
Mirisnya Pelakunya Koruptor itu memperkaya diri sendiri dan golongan nya,Tak tanggung-tanggung Negara mengalami kerugian mencapai Rp60,8 Milyar dalam proyek Pemerintah di Provinsi (Pemprov)Riau tahun anggaran (TA) 2018 Kemarin Sempat terkuak oleh Tim KPK-RI dalam Penangkapan 5 orang yang menjadi Tersangka nya.
Diketahui dari Kelima tersangka di antaranya,1.Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); 2.Pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); 3.Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); 4.Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta, 5.Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR). KPK melakukan Penetapan tersangka pada Jumat(10/1/25) lalu.
keterangan Resmi dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya,pada Kamis (30/1/2025).
“PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai Atau Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018,” Pungkas Asep.
Hal Senada Untuk konstruksi bangunan dapam perkaranya pada Januari 2018 lalu, tersangka Yunnaris memalsukan Data File Aslinya diduga melakukan Simsalabim penyusunan harga perkiraan sendiri(HPS)tanpa perhitungan Detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.
Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut sudah dalam prosesnya,kata Asep, para pihak turut memalsukan data file dan tanda tangan dalam dokumen kontrak terkait proyek Konstruksi Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai Atau Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA)kala itu
Fakta unik tentang kebenaran Para Korupsi/Koruptor berkesempatan secara bersamaan dengan Sengaja' melakukan upaya melanggar hukum Selain itu,terdapat pekerjaan yang di subkontrakan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya.Kesempatann itu di manfaatkan Pelaku dalam pembuatan Pekerjaan Proyek kontruksi FlyOver itu,Sehingga dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara Rp60,8 miliar dari nilai kontrak Rp159,3 miliar.
Jelas terbukti dan meyakinkan para Pelaku Korupsi di kota Pekanbaru Mereka, telah berbuat kecurangan untuk memperkaya diri sendiri dan golongan oknum Pelaku koruptor tersebut, maka para tersangka disangkakan telah jelas melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.
KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN) bersama Rekan nya di kecam untuk ke Luar Negeri tetap berstatus tahanan pihak KPK-RI dalam Hal untuk “Larangan bepergian ke luar Negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.”Tegas Penyidik KPK di Jakarta.
Informasi terkini Tim KPK-RI tetap Memantau kondisi Pekerjaan, Pelaksanaan Proyek Strategis di Provinsi Riau selain kota Pekan Baru, terdapat juga informasi laporan masyarakat dan Sejumlah Lsm dalam Pembangunan di Kota Dumai yang tak juga luput dari perhatian khusus Tim KPK-RI terkait Para Pelaku Korupsi/Koruptor akan segera di Berantas untuk Penggiringan Langkah dalam Penangkapan berlanjut untuk Kinerja.Pembangunan dalam Tata Pemerintahan nya Seperti,Dinas PUPR kota Dumai,Dinas Sosial,Diskominfo, RSUD Dumai dan Dinas Dishub kota Dumai dalam Waktu dekat ini.
Informasi terkini mengenai Hal yang di Sampaikan Secara Tegas, Kondisi Riau Secara Orgen'S sebagai Darurat KORUPSI!
hingga berita ini ditulis Pihak Oknum Pejabat pelaku yang merasa dirinya berbuat kejahatan yang mengabaikan tugas tanggung jawab nya sebagai ASN masih dalam Pantauan Serius KPK -RI bahkan Sempat Kasak-kusuk di ketahui Mereka Mulai merasa Khawatir atas perbuatannya takut tercium oleh Tim Buru Sergap (Burgap)KPK-RI Jakarta yang masih di Seputaran Wilayah Provinsi Riau.
Liputan khusus:*Tim Media -- C45T*