Menteri Mendes PDTT tak beretika ucap kata ",Wartawan Bodrex ",aksi demo wartawan bakal di gelar di seluruh Indonesia.pada hari kamis(06/02/25) di jakarta.


Ini Contoh Tauladan Aksi demo sejumlah Wartawan se-Indonesia tuntutan ke Yandri menteri Mendes PDTT, sejumlah Wartawan melakukan Demo Aksi di jakarta yang geruduk langsung kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia,(PDTT) yang beralamat di Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Selama di jabat oleh menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) saat ini adalah Yandri Susanto telah melukai hati sejumlah Profesi Jurnalis dan Lsm se-Indonesia yang menyebutkan ", Wartawan Bodrex". tentunya ini di nilai tak wajar dan tak beretika menteri tersebut dapat di Jerat UU.PERS no 40 tahun 1999 yang isinya ",Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

dan KUHPidana berbunyi: ",Pelecehan terhadap profesi jurnalistik dapat melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. Pasal ini mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.",Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.".


Sementara itu, seluruh Wartawan Indonesia akan terus bergerak melakukan upaya Aksi demo di seluruh daerah di Indonesia agar menuntut perkataan Yandri  menteri Mendes PDTT meminta maaf secara terbuka ke Publik dan di proses secara hukum yang di nilai tak bermoral dan beretika,mengusik profesi jurnalis dan wartawan di Indonesia beliau segera bertanggung jawab atas ucapannya terkait", Wartawan BODREX". telah melukai hati seluruh Wartawan Indonesia,kemudian di minta presiden RI Prabowo Subianto mencopot jabatan nya,agar tidak ada di kabinet Merah -Putih Indonesia berkelakuan seperti tak bersekolah layaknya tanpa menghargai profesi jurnalis di Indonesia dan orang lain,kami seluruh wartawan menganggap dirinya menteri Mendes PDTT gaya seperti Koboy jalanan dan tak beretika moral yang baik bisa merusak citra nama baik presiden RI Prabowo,salam pena, Redaksi Media Online by :*Castello*

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!