Kontradiktif,Yandri Menteri Desa Sebut",Wartawan Bodrex Jadi Sorotan Publik."

 

RIAU/Dumai -- KontrasNews.com, Dinilai Tak Beretika serta Akhlak, Seharusnya menyebutkan Oknum Wartawan atau Lsm terkesan Sengaja Seorang Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd,menuai Kecaman dan Sorotan Publik atas Sikapnya tak Bermoral serta tak beretika menuding Profesi Jurnalis atau Wartawan di Lecehkan,kini Kontradiktif,Yandri Menteri Desa Sebut",Wartawan Bodrex Jadi Sorotan Publik."

Atas Perkataan serta Ucapan Lisan nya yang tidak mencerminkan ahlak maupun beretika dalam mengenyam pendidikan tinggi tak ada menghargai Sikap layaknya seorang Pemimpin di negeri ini,Hal ini menyebabkan Prespektif Kontradiktif demokrasi yang tergerus tak mencerminkan sikap bersahabat apalagi sebagai mitra Jurnalis.

Dari ucapan itu,kini Menuai kritik Pedas Salah satu nya dari Lsm CIC bidang Investigasi lapangan di Provinsi Riau,DeNas akhirnya angkat bicara, kepada awak media Online ini, Minggu(02/02/25)Siang tadi,ini tanggapan nya",Saya Pastikan dalam Video Ucapan tak beretika Sang menteri  akan menuai Polemik",menteri bernama Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd,ini tidak akan

mendapatkan Simpati Rakyat Indonesia,"tidak ada Penyampaian Sambutan baik di kalangan Profesi Dunia Jurnalistik,Tegasnya.

Lebih lanjut, Seharusnya menteri itu(Yandri) belajar lah dari pengalaman Introspeksi diri sebelum mengucap kata yang tepat nya tidak menyederai hati di kalangan Profesi Jurnalis atau Wartawan Indonesia, gara-gara Ucapan dan kata kalimat yang di anggap Sepele akan menuai Sorotan Kontradiktif Publik dan kecaman atas dirinya,seperti contoh prilaku ustad yang sempat Viral Video nya di ungah para kalangan Nitizen's Indonesia tempo hari Saat Ceramah., Kuat dugaan ada alasan tertentu untuk menutup keborokan Prilaku buruk dari Kata - kata yang tak pantas di ucapkan Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd,Jelas DeNas.

Kemudian,bagi Pejabat publik hendaknya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menggunakan istilah yang tidak menyinggung profesi Wartawan.

Kami Wartawan/jurnalis bukanlah musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.

Ini kronologi Ucapan Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd,baru-baru ini menjadi sorotan publik seluruh insan Pers setelah menyebut istilah “wartawan Bodrex” dalam sebuah kesempatan diskusi rapat bersama jajaran nya turut hadir pihak kepolisian Komjen.Pol.Fadil Imran, sahabat Jurnalis dan Wartawan,Yandri Susanto, terkesan membenci profesi jurnalis.Menurutnya,

tidak cukup hanya klarifikasi,dan meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan Profesi Wartawan,Yandri Susanto harus bisa memberikan pembuktian atas ucapannya.”

Akibat Pernyataan tersebut memicu kecaman dan Aksi protes dari berbagai kalangan lsm di provinsi Riau,baik dari organisasi dan awak media di seluruh Indonesia, yang menilai ungkapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif terhadap dunia Jurnalistik.

",Merendahkan wartawan secara keseluruhan, berarti sudah menghancurkan kemerdekaan Insan Pers dalam karya tulisnya yang melakukan sosial kontrol di semua aspek,"

Kecaman keras, Bermunculan Hampir Seluruh Wartawan Riau, Kecewa atas perkataan itu,Salah' Satu nya awak media Online ini,dengan tegas ia menyayangkan pernyataan Yandri Susanto” harusnya Sebutan OKNUM dan jangan ada embel-embel Objek kata langsung menjustifikasi peranan Wartawan, Kalau kalimat Bodrex harus ada Fakta Jelas,Untuk itu harus bisa di bedakan Serta Pembuktian dari Kalimat Makna Perkataan Yandri tersebut.

“Kami meminta kepada  Yandri Susanto yang menjabat Menteri Kabinet Presiden Prabowo untuk segera menyampaikan Klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya ke PUBLIK” Terang Redaksi Media Online KontrasNews.com.

Yandri, Harus mengetahui bahwa Mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 1999.Dengan persetujuan DPR RI BAB 1 PASAL 1 BAB VII Pasal 18(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah

Keterbukaan informasi publik tercantum Undang undang nya,"Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di

Indonesia. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008". Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang,Setiap orang berhak memperoleh informasi publik,Badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik,Informasi publik yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Semoga Atas Kejadian ini tak terulang kembali, jangan hanya terkesan Yandri Susanto merasa dirinya tak bersalah, karena memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan konteks yang ada tidak ada unsur untuk menyebutkan kalimat kata", Oknum Wartawan Atau Oknum Lsm,"Selajimnya BerEtika baik,ini yang memicu reaksi publik dan kemarahan di Kalangan Jurnalis dan wartawan se-nusantara.

Dalam pernyataannya itu ,Yandri Susanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan konteks yang ada. Dalam pernyataannya, ia

mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sejumlah laporan media yang menurutnya tidak mencerminkan realitas di lapangan, dan menyebut wartawan yang dimaksud sebagai “wartawan Bodrex”, merujuk pada produk obat yang dikenal dapat mengatasi sakit kepala.

Ungkapan Yandri Susanto di nilai oleh kalangan Wartawan dan banyak pihak sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dihargai atas peran pentingnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tidak di pandang sebelah mata.

Dalam konteks ini, penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami peran vital jurnalis dan Wartawan dalam menjaga demokrasi dan mendorong keterbukaan informasi Publik

Liputan khusus: *Tim Media -- C45T*

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!