PANGKALPINANG - Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan DODOI ZAIRI melayangkan surat Somasi kepada Pimprus PT. Ainal Hamdah Babel MediaSuratkabarterkini.com tidak terima dengan pemberitaan yang menyebutkan diduga Ia telah membacup semua Kolektor Ilegal diwilayah penyak.
Dipemberitaan sebelumnya Azui ditulis selain Kolektor Ilegal yang bermain dikaki wilayah lubok namun justru Ia mengedepankan Dodoi Zairi selaku LBH Milenial untuk maju menyelesaikan masalah berita yang telah terbit dan saudara Azui sendiri dengan bangga menyebutkan Dodoi Zairi untuk menyelesaikan berita kolektor timah Ilegal.
Pertemuan tim redaksiSKT.COM malam Minggu (09/2) dengan Ketua LBH Milenial Bateng di Warkop Papa tidak menemukan titik terang atau membuahkan hasil. Namun sangat disayangkan minimnya pengetahuan Ketua LBH Melenial ini tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang sebenarnya.
Merasa keberatan dengan pemberitaan diSuratkabarterkini.com seharusnya Ketua LBH milenial ini melayangkan surat hak jawab bukannya Somasi dan Ia harus meminta untuk di publis atas keberatan tersebut dimediaSKT.com bukan pada media online lainnya.
Diketahui APH Kepolisian dan TNI apalagi LBH dilarang untuk membackup tambang ilegal ataupun Kolektor timah khususnya di wilayah Desa Penyak yang diduga di backup Dodoi Dairi tersebut.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Ia melarang awak media untuk meliput dan mengintervensi siapa saja (media) yang masuk ke Desa Penyak harus menemui (konfirmasi) terlebih dahulu kepada dirinya.
" Intinya dia (dodoi) melarang media datang masuk ke Penyak, jadi ikaq jangan masuk ke sine (penyak) lalu dia ngajak saya ngopi dan pernah percakapan tersebut antara Dodoi dan Rn melalui telpn whatApp pada saat itu", ucap Narsum. Selasa (11/2/25).
Dulu pernah Dia (Dodoi) mengundang Efan Setiady untuk bertemu namun Efan Setiady belum mau bertemu karena belum ada waktu diduga pertemuan tersebut untuk mengondisikan semua awak media dan kolektor wilayah penyak.
"Maksudnya dia yang mengontrol wilayah Bangka Tengah nemaun Efan Setiady tak mau", kata Narsum. (11/02).
Dipercakapan lain Ketua LBH Milenial ini mengintervensi awak media dengan beberapa bukti chat WhatsApp kepada media, dipercakapan tersebut jelas diduga Dia (dodoi) yang memback up Kolektor di penyak dan hal itu tak pantas Ia lakukan.
"Darma (PH) pernah menyebut bahwa ia (dodoi) seorang PNS di Dinas Pertanahan", Ingat Narsum kepada tim media Ini.
Perlakuannya mengintervensi awak media sangat meresahkan awak media lain. Selain yang di duga Lembaga Bantuan Hukum , ia juga seorang jurnalis (Redpel) seperti apa yang di ungkapkan Tarmizi Yazid Media Target Tipikor Bangka Tengah.
"Redpel Ndo dia pegang pasword website Media Adhyaksanews ndao", katanya. Selasa (12/02/25).
Diketahui sebelumnya perbedaan Somasi dan Hak Jawab ialah Hak jawab dalam pers dapat ditemukan baik dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun pada Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) “pers wajib melayani Hak Jawab”. Dari anatomi Undang-undang ini maka Pasal 5 merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Sehingga dengan demikian secara filosofi maka Pasal 5 ini, merupakan lebih dari kewajiban pers dan merupakan hak masyarakat yang dirugikan.
somasi bahwa pelaku telah melakukan pemberitaan seperti yang telah diuraikan dengan itikad buruk di mana saudara berniat dengan secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian. Bahwa hal tersebut adalah pelanggaran dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode etik jurnalistik pasal 1.
Dengan ini kami mengingatkan saudara dan seluruh pihak terkait wajib melakukan pemberitaan berimbang dan menginterview kami dalam pemberitaan yang sama dalam masing-masing artikel, bukan semata-mata hak jawab yang dikeluarkan belakangan di artikel yang berbeda, dan untuk tidak lagi melakukan pemberitaan-pemberitaan pencemaran nama baik terhadap kami sehubungan(skt)