Ilustrasi penganiayaan terhadap anak 10 tahun
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, 4 pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief, Kamis (21/11/2024).
Mereka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. “Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Si bocah dipaksa meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar si bocah menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana mengabaikan tangisan bocah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Aksi penganiayaan itu karena korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
Korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras.
“Iya ada disetrum, disiram, dibanting juga. Disiram minuman keras,” katanya.(Sindo)
Baca Juga
Tags:
Penganiayaan