foto ilustrasi Penangkapan MT 32 Pria pembunuh nenek Tuna Wicara
Lampung Utara - Pria ditangkap polisi lantaran membunuh seorang nenek penyandang tuna wicara di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku mengaku sakit hati kepada korban.
Pelaku inisal MT (32) membunuh korban Siti Fatimah (55) ditemukan tergeletak di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Pasar dengan kondisi luka tusuk di bagian leher.
"Pembunuhan ini menggegerkan warga Kotabumi Pasar. Pelaku MT diringkus oleh tim gabungan dalam waktu kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Bejat! Seorang Guru Perkosa Siswi SLB Berkali kali
1. Barang bukti pisau garpu
Stefanus Boyoh melanjutkan, pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan MT diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau garpu yang diduga kuat digunakan menghilangkan nyawa korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton terhadap yang bersangkutan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata kasatreskrim.
2. Dendam disebut pemabuk dan pembuat onar
Dalam hasil pemeriksaan, Stefanus mengungkapkan, motif pembunuhan pelaku terhadap korban didasari dendam pribadi. Pasalnya, MT mengaku sering mendapat kabar Siti Fatimah yang bisu kerap kali membicarakannya kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat.
"Pelaku ini sakit hati, katanya korban membicarakan dia suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Ini dikatakan kepada banyak warga sehingga memicu dendam," ungkapnya.
Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan pelaku MT. "Iya, itu kan pengakuan pelaku, untuk alasan sebenar-benarnya masih kami gali melalui hasil penyidikan," lanjut dia.
3. Maksimal pidana mati
Stefanus menambahkan, pelaku MT saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
"MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana, ancaman maksimal pidana mati atau minimal penjara 20 tahun," kata kasatreskrim. (Editor Joy)