Biadab! Ayah Kandung Perkosa Anaknya dan Korban Tak Mau Bertemu Dengan Pelaku


Kediri - Seorang pria berinisial NS (31) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang diduga adalah anak kandungnya. 

Aksi tak terpuji tersebut, terjadi sebanyak tiga kali selama tahun 2024, yakni pada Juli, Agustus dan September.  

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama,melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Hery Wiyono menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya. 
Pihak keluarga akhirnya melaporkan NS ke polisi.  

"Korban mengungkapkan kepada neneknya bahwa ia telah dicabuli. Laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti," ujar Ipda Hery, Sabtu (23/11/2024).  

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Senin (18/11/2024), di kediamannya. 

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk beberapa pakaian korban. 

Berdasarkan penyelidikan, salah satu peristiwa terjadi pada Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Saat itu, NS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang tertidur di rumah tersangka. 


Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.  

"Saat ini korban merasa malu dan ketakutan untuk kembali bertemu dengan tersangka," jelas Ipda Hery. 

Dari hasil interogasi sementara, korban sendiri sering berinteraksi dengan tersangka, karena hubungan antara tersangka dan ibu korban memiliki sejarah. 

Sedangkan tersangka, mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri di masa lalu.

Tersangka juga mengklaim bahwa korban adalah anak kandungnya, meskipun belum ada bukti administratif yang mendukung pernyataan tersebut.  

"Baik tersangka dan ibu korban sudah mempunyai keluarga masing-masing. Kami masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan klaim itu," beber Ipda Hery.  

Tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Surya)

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!