Bejat! Oknum Kades Cabuli 5 Bocah 10 Tahun,Kini Pelaku Sudah Ditangkap

                  Foto ilustrasi Pencabulan Oknum Kades 

Sulawesi Tengah -Oknum kepala desa (Kades) berinisial YL (51) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara mencabuli lima bocah laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul sesama jenis. Kalau masyarakat di sana tahunya seperti itu (pelaku merupakan kades)," ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Sumarlin menerangkan peristiwa pencabulan terjadi di Kecamatan Moutong sekitar Oktober 2024. Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada November 2024.
"Polsek Moutong kemudian melimpahkan (kasus) kepada Satreskrim Polres Parigi Moutong tanggal 14 November," terangnya.

Kendati begitu, Sumarlin mengaku belum mengetahui modus dan motif pelaku melakukan pencabulan. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka telah dilakukan penahanan," bebernya.
Sumarlin menambahkan kelima korban telah divisum. Selain itu, kelima korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

"5 korban didampingi oleh UPTD PPA Kabupaten Parigi Moutong dan pekerja dari Dinas Sosial," pungkasnya.(Detik)
 

Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Terimakasih telah berkunjung ke portal berita siber news.pw... Semoga anda senang!!