Akhirnya para tokoh masyarakat dan LSM Laskar babar di kec.parittiga angkat bicara terhadap THM yang berada diwilayah kec.Parittiga khususnya master one(famili) ,yang pernah di RDP kan pada tanggal 2 September 2022
KASAD Pol PP babar bapak Sidarta Gautama menyampaikan hasil rekomendasi usai rapat dengar pendapat(RDP) bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bangka Barat dan sejumlah instansi terkait pada Jumat 2 September 2022
Sesuai dengan rekomendasi dari rapat dengar pendapat KASAD Pol PP bapak Sidarta Gautama meminta kita untuk melakukan penutupan tempat hiburan yang belum memiliki izin ditambah lagi dengan pembahasanTHM yang sangat menggangu ketentraman dan ketertiban disekitar sini tegas sidarta Gautama Sabtu 20 September 2022 lanjutnya
Pihaknya meminta perangkat kec.parittiga beserta masyarakat melakukan pengawasan terhadap THM yang telah ditutup tersebut di khawatirkan kedepannya melakukan pelanggaran jika kedepannya ada pelanggaran lagi terhadap penandatanganan yang malam ini di tanda tanggani bersama,kami akan melakukan tindakan tegas baik itu penyitaan,kita proses sesuai menyangkut perda atau pidana tegas
Berawal Rapat RDP atas dasar penusukan terhadap kasir THM master one (famili) yang berinisial AG tanggal 1 Agustus 2022,sampai sekarang korban dampak THM khususnya master one(famili) diduga lebih kurang dari tiga korban
Harapan tokoh agama dan masyarakat bapak jarnas selaku LSM laskar babar agar pemerintah bisa mengambil tindakan tegas pada THM-THM yang tidak berizin sesuai dengan hasil Konfirmasi yang tidak menguntungkan negara
Karena di nilai kafe master one( famili) sudah cukup meresahkan masyarakat dari tahun 2022 diduga lebih kurang tiga kali terjadi penganiayaan sampai tahun 2025
Berita ini sengaja kami buat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan terhadap THM - TMH. Parittiga 29 April 2025.BN